Djawanews.com – Pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Proses pemulangan ini dilakukan pada Kamis (20/2) melalui Thailand, setelah para WNI dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani verifikasi oleh otoritas setempat.
Di antara para WNI yang berhasil dipulangkan, terdapat seorang mantan anggota DPRD dari Indramayu yang hanya diidentifikasi dengan inisial R.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya Kamis (20/2) mengatakan, Setibanya di Indonesia, mereka akan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lebih lanjut.
Tujuannya adalah untuk memastikan status mereka sebagai korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri.
Kemlu RI menambahkan, proses ini terlaksana melalui kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI-Polri.
Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di Tanah Air.