Djawanews.com – Polisi telah menahan seorang tersangka berinisial T dalam kasus penelantaran jemaah umrah warga Kulon Progo di Bandara Internasional Yogyakarta. Sebanyak 38 jemaah gagal berangkat umrah dan uang sebesar Rp253 juta digelapkan pelaku.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, berawal ketika polisi menerima laporan penelantaran jemaah umrah oleh pelaku berinisial T warga Kabupaten Bantul.
"Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 38 calon jemaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia," kata Fajarini seperti dilansir ANTARA, Selasa 21 Maret.
Selanjutnya, polisi melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIY.
Selanjutnya, 38 jemaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara karena tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia.
Ia mengatakan pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jemaah haji.
Dari komunikasi tersebut diperoleh fakta bahwa biro umrah ini tidak memberangkatkan jemaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jemaah umrah kepada pihak travel.
Seharusnya, papar dia, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp836 juta, namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp659 juta sehingga masih ada kekurangan Rp253 juta.
"Sebesar Rp253 juta ini yang digelapkan pelaku T dengan alasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, T ditahan di Rutan Polres Kulon Progo," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil mediasi dengan pihak travel, Kemenag, dan kepolisian diperoleh kesepakatan bahwa travel akan memberangkatkan 38 calon jemaah umrah ini setelah Lebaran 2023.
Kemudian, pada Senin kemarin, pihak travel memulangkan 38 calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke rumah masing-masing di Jawa Tengah.
"Nantinya, mereka diberangkatkan setelah Lebaran 2023 atau bulan syawal," katanya.
Fajarini mengimbau masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah umrah di wilayah Kulon Progo agar berkomunikasi langsung dengan pihak travel atau biro jasa umrah.
"Jangan percaya dengan orang yang mengaku perantara. Langsung ditanyakan ke travel atau agen langsung tentang kesiapan agen memberangkatkan umrah," katanya.
Fajarini mengatakan agen yang akan memberangkatkan 38 jemaah umrah ini resmi terdaftar di Kementerian Agama. "Yang nakal adalah pengepul dana umrah, sedangkan calon jemaah umrah sudah menyerahkan uang biaya umrah kepada pengepul. Namun pengepul menggelapkan dana tersebut sebesar Rp253 juta untuk kepentingan pribad," katanyai.
"Kami hanya mengimbau silakan dicek langsung ke biro travel, jangan percaya kepada pengepul," katanya.