Djawanews.com – Dua warga India yakni Ashutosh Kedia dan Shika Kedia mengucapkan sumpah dan janji setia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengambilan sumpah dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Sumatera Utara (Sumut), Jumat 3 November.
"Selamat kepada saudara Ashutosh dan saudari Shika atas dikabulkan nya permohonan kewarganegaraan Indonesia," kata Jahari dalam sambutannya saat mengambil sumpah dua WNI tersebut.
Jahari mengingatkan keduanya jadilah WNI yang baik dan diharapkan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dan upaya lain yang dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu, patuhi segala peraturan mengenai Undang-Undang dan Pancasila.
"Terhadap dua orang yang diambil sumpah sebelumnya adalah berkewarganegaraan India. Janji setia kewarganegaraan ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban sebagai Warga Negara," ucapnya.
Kakanwil mengatakan sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Setelah mengucapkan sumpah dan janji setia, maka selanjutnya yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
"Salinan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Jahari.