Djawanews - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Disnas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rmuah Sakit Bhayangkara dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro menyegel warung makan, cafe dan warung kopi (warkop) di kawasan dalam Kota Bojonegoro serta di Kecamatan-Kecamatan.
Penyegelan itu lantaran melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan, PPKM Darurat di hari kedua, petugas gabungan melakukan penindakan dengan penyegelan garis polisi pada 15 tempat. Mereka melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) selain itu tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jajaran TNI-Polri dan instansi terkait sebelumnya sudah melakukan patroli skala besar dengan imbuan atau sosialisasi akan diberlakukan PPKM Darurat. Selain itu, imbuan tersebut sudah dipertegas melalui media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter maupun group-group WhatsApp. Di hari kedua PPKM Darurat sudah dilakukan penindakan terhadap lima belas tempat makan, warkop dan café baik di kawasan dalam Kota Bojonegoro maupun Kecamatan-kecamatan," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Minggu, 4 Juli malam.
Dalam patroli skala besar ini, petugas gabungan menyisir semua ruas jalan dalam Kota Bojonegoro dan jalan poros Kecamatan. Petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan tipiring berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 49 jo 20a dan pasal 27c.
AKBP EG Pandia menambahkan dalam patroli skala besar ini di salah satu café di wilayah Kecamatan Kalitidu ramai pengunjung dengan makan di tempat, café tersebut ditutup diberi garis polisi.
“Untuk sementara café ini ditutup dengan garis polisi karena tidak mengindahkan aturan pemerintah Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Namun kenyataanya café ini menerima pengunjung makan ditempat (dine-in). Aturan sudah jelas makanya kita garis polisi dan pemilik café, karyawan dan pengunjung café kita lakukan swab antigen,” tegas AKBP EG Pandia.