Djawanews - Pedagang kaki lima yang tersebar di Jawa Tengah, paling banyak melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali. Bukti kalau rakyat kecil memang paling perlu edukasi intensif dari pemberlakuan PPKM Darurat.
Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Darurat di Jateng. Pelanggaran terbanyak ada di pedagang kaki lima sebanyak 713.
"Area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” papar Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo saat rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur, Senin, 5 Juli.
Pelanggaran lain juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan, dan tempat wisata.
“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar), dan Kendal (203 pelanggar),” ucapnya.
Gubernur Ganjar mengakui, dalam 3 hari ini, penerapan PPKM Darurat jauh dari optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.
"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," tegasnya.
“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tutupnya.