Djawanews.com – Kasus pelanggaran privasi pelanggan berupa pemindaian wajah pengguna dan pengungkapan data pribadi kepada pihak ketiga yang dilakukan aplikasi sejuta umat, TikTok berbuntut panjang.
TikTok Inc. akhirnya setuju membayar sanksi denda sebesar US$92 juta atau sekitar Rp1,30 triliun (kurs Rp14.173 per US$) untuk menyelesaikan tuntutan hukum tersebut.
Pemerintahan Amerika Serikat berpendapat TikTok mengancam keamanan nasional karena aplikasi yang dimiliki ByteDance Ltd. Sebuah perusahaan yang berbasis di Beijing ini memberikan akses data pribadi jutaan orang Amerika kepada pemerintah China.
Sejauh ini, bahkan terdapat sekitar 20 tuntutan hukum AS era rezim Donald Trump terhadap TikTok.
Kendati proses pengadilan soal larangan penggunaan TikTok di AS yang dicetuskan Trump ditangguhkan, pemerintahan Joe Biden bakal meninjau kebijakan pendahulunya tersebut.
Pemerintahan Biden sendiri mengisyaratkan akan memperlambat upaya Trump memaksa TikTok berhenti beroperasi di AS.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.