Djawanews.com – Terdapat aturan pemakaian pita biru CPNS (calon pegawai negeri sipil) ketika mengikuti ujian seleksi. Aturan tersebut terkadang membuat bingung para pelamar terkait detail penggunaannya.
Perlu diketahui, syarat tersebut hukumnya adalah wajib bagi pelamar CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Teknis Pemakaian Pita Biru CPNS
Adapun peletakan pita biru yang dimaksudkan adalah pada lengan kanan para pelamar CPNS. Kemudian terkait dengan warna adalah yang penting berwarna biru (entah itu mau biru muda atau tua diperbolehkan).
Kemudian dalam menempelkan pita biru di lengan kanan, para pelamar dapat menggunakan peniti.
Peraturan tersebut sebagaimana tertulis di dalam surat Nomor SEK.KP.02.01-881, terkait dengan seleksi administrasi CPNS Tahun 2018.
Selain memakai pita biru, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dikenakan para peserta ujian di antaranya kemeja putih tanpa corak, celana hitam panjang polos, dan sepatu pantofel.
Selanjutnya, bagi para peserta yang mengenakan hijab harus mengenakan hijab berwarna hitam polos.
Selain beberapa syarat di atas, para peserta tes CPNS juga diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian dan tanda pengenal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian para peserta juga wajib hadir 90 menit sebelum ujian dilaksanakan.
Terkait dengan fungsi pita biru CPNS yang digunakan sebagai syarat mengikuti tes adalah untuk menandakan jika peserta SKD CAT sedang melamar di Kemenkumham.
Kemudian terkait dengan informasi terkini soal pelaksanaan tes dan lowongan CPNS Kemenkumham, Anda dapat memantau akun tesmi di Twitter @cpnskumham atau laman resminya di kemenkumham.go.id.
Selain aturan pemakaian pita biru CPNS simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.