Djawanews.com – Jika alat pemadam api ringan (APAR) biasanya diwajibkan ada di gedung-gedung, maka mulau tahun 2021 semua mobil baru diwajibkan terpasang alat tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan jika kewajiban pemasangan APAR lantaran banyaknya mobil yang terbakar di Indonesia. Untuk itu, APAR diharapkan dapat mencegah kebakaran mobil.
"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, kalau ada kasus ini (terbakarnya mobil-Red) kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat," jelas Budi dilansir dari Detik, (6/10).
Kebijakan tersebut, menurut Budi juga untuk menyiapkan kehadiran mobil listrik di Indonesia yang sudah termaktub dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perlu diketahui, Kemenhub menetapkan aturan baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Kemudian, mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," jelas pasal tersebut.
Selain APAR, kendaraan juga diwajibkan memiliki fasilitas tanggap darurat lainnya seperti alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, dan akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.
Selain peraturan alat pemadam api dalam mobil, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.