Djawanews.com – Seorang anak anggota DPRD Tapanuli Selatan, RSS (32) ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian karena kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung ketika pelaku sedang nongkrong di salah satu warung samping pos polisi.
“Benar, pemilik senjata api rakitan jenis revolver yang kita tangkap kemarin merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Tapsel,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana pada Jumat, 21 Januari.
Anak anggota DPRD itu tertangkap ketika sedang nongkrong di salah satu warung di samping pos polisi lalulintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru. Polisi menyita sepucuk senjata api jenis pistol revolver dan 4 butir amunisi dari tangan RSS.
“Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada awal Januari 2022 lalu. Setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata benar,” jelasnya.
Anak Anggota DPRD Pernah Tembakkan Revolver, Siapa Targetnya?
Kepada penyidik, tersangka RSS yang merupakan anak anggota DPRD mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan tindak pidana. Namun senpi ini sudah pernah diletuskan sebanyak satu kali.
“Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Dia membayar Rp1 juta untuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya,” terangnya.
Tersangka yang merupakan anak anggota DPRD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu RSS juga telah ditahan. “Tersangka saat ini kita tahan. Kita juga masih mengembangkan ini untuk mencari pemasok senjata tersebut,” tutupnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.