Djawanews.com – Kabar pelanggaran seksual kepada anak dibawah umur kembali lagi terjadi, kini menimpa bocah 14 tahun yang diperkosa oleh anggota persekutuan doa selama 2 tahun.
Pemerkosaan pertama dilakukan pada Sabtu (10/8/2019) saat korban berusia 12 tahun. Pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.
Dari keterangan kedua orang tua korban, pelaku adalah anggota persekutuan doa di sebuah gereja di wilayah Kecamatan Mokowarno. Sementara korban adalah anak dari anggota jemaat gereja di wilayah yang sama.
Rayuan dari pelaku membuat orangtua teperdaya hingga menyerahkan anaknya agar mau mengikuti permintaan pelaku. Selama dua tahun, pemerkosaan berlangsung hingga beberapa kali. Terakhir pemerkosaan terjadi pada Rabu, 6 Oktober.
Pemerkosaan oleh Anggota Persekutuan Doa Dilakukan di Kamar Korban
Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, saat perkosaan pertama kali terjadi, HPN berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang didetiak korban.
Ari mengatakan, korban mau disetubuhi karena tersangka adalah Hamba Tuhan. "Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat," ujar dia.
Tersangka, HPN anggota persekutuan doa saat ini telah ditahan Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.