Djawanews.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diketahui melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS) pada 15—19 Oktober 2020. Atas kunjugannya tersebut, Prabowo mendapatkan sindiran keras dari aktivis HAM.
Diketahui, setelah dilarang memasuki AS selama 20 tahun, kini Prabowo dapat melanggang bebas setelah mendapatkan visa masuk. Atas hal tersebut aktivis HAM Haris Azhar mengkritik pemerintahan AS dengan Undang-Undang (UU) Leahy Laws.
"Di Amerika itu ada Leahy Laws, satu Undang-Undang yang melarang orang-orang berlumuran darah, bertanggung jawab terlibat pada peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat, korupsi, perusakan lingkungan untuk bisa masuk ke negerinya," ungkap Haris dilansir dari Viva, (21/10).
Menurut Haris melalui UU tersebut, pemerintah AS dapat menerapkan upaya hukum terhadap pelanggar HAM yang masuk ke wilayahnya meski tanpa pengadilan. Dirinya juga menjelaskan UU tersebut memiliki sistem dokumentasi terhadap orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM berat
"Kalau sampai datang di AS, hinggap di negara Paman Sam itu maka Amerika menerapkan satu kewajiban untuk bisa melakukan upaya hukum, terhadap orang-orang tersebut," beber Haris.
Selain itu, diundangnya Prabowo ke AS menurut Haris baik pemerintahan Indonesia dan AS kini memiliki karakter yang sama yaitu otoritarian dan tidak peduli terhadap hak asasi manusia.
"Kalau di Amerika itu rasialis ya rezim Trump. Ini karakter dua pemerintahan yang sama. Makanya mereka membuka jalur mengundang Prabowo," ungkapnya.
Selain sindiran keras yang dilontarkan kepada Prabowo setelah kunjungan kerja di AS, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.