Djawanews.com – Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca boleh digunakan.
Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu menggunakan vaksin tersebut.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI," terang Zainut dikutip dari laman resmi Kemenag.
“Produk vaksin itu juga sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan masyarakat soal perbedaan pendapat ulama dalam pengunaan vaksin AstraZeneca.
“Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur darurat atau kebutuhan syar'i yang mendesak yakni mengatasi pandemi Covid-19 yang mebahayakan keselamatan jiwa. Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," jelas Zainut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.