Djawanews.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi, tarif ibadah umrah secara resmi naik menjadi Rp 26 juta di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kemenag RI menentukan tarif ibadah umrah sebesar Rp 20 juta.
"Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta," tulis Kemenag RI melalui pernyataan tertulis.
Adapun tarif tersebut meliputi biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Hal itu kemudian menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh," lanjut keterangan tersebut.
Simak terus perkembangan seputar umrah dan ibadah haji. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.