Djawanews.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka investasi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Menilik laporan APBN KiTa Februari 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari sebesar Rp250 miliar.
"Produksi MMEA sebenarnya sudah mulai membaik pada bulan ini (Januari 2021), namun belum tercermin pada penerimaannya, mengingat pelunasannya mendapat fasilitas berkala," tulis otoritas Kementerian Keuangan .
"Kinerja cukai EA yang melemah dalam ini disebabkan oleh penurunan permintaan bahan dasar pembuatan produk disinfektan yang terjadi sejak akhir 2020," lanjutnya.
Dalam Perpres 10/2021 termuat perizinan investasi miras untuk empat provinsi meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Dengan izin tersebut industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.