Djawanews.com – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai hari ini Selasa, 23 Maret 2021 hingga 5 April mendatang.
Wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Tahap IV pun diperluas dengan tambahan lima provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Adapun 10 provinsi lainnya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Setelah dievaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif dalam menekan laju kasus aktif Covid-19,” tulis pemerintah Indonesia melalui keterangan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.6/2021 yang terbit pada 19 Maret 2021.
“Pemerintah pun memutuskan PPKM Mikro harus dioptimalkan dengan memperluas penerapannya ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan,” lanjut keterangan tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.