Djawanews.com – Lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Polres Bantul mendorong agar Pemerintah Kabuaten (Pemkab) segera menerbitkan aturan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penambahan 23 pasien positif Covid-19 di Bantul pada Selasa (21/7) kemarin sekaligus menorehkan rekor harian tertinggi di DIY. Menanggapi hal tersebut Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, menyatakan peningkatnya kasus lantaran masyarakat lalai terhadap ancaman virus tersebut.
“Kami harapkan pemda [pemkab] segera buat perbup terkait ketidakdisiplinan protokol kesehatan. Kami dorong pemda terbitkan perbup atur sanksi, misalnya yang tidak pakai masker,” kata Wachyu dilansir dari Harian Jogja, Rabu (22/7).
Pihak kepolisian, menurut Wachyu saat ini terus melakukan patroli ke tempat-tempat umum di antaranya pasar dan pusat perkumpulan. Diketahui, polisi juga membentuk tim khusus yang dipusatkan di Parangtritis, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.
Untuk melakukan penertiban, Polres Bantul melibatkan Sabhara, Binmas, Polair, dan Polisi Pariwisata. Selain itu, juga terdapat patroli gabungan bersama Pemkab Bantul, TNI, dan pengelola wisata.
“Adanya kelonggaran. Kami lakukan patroli gabungan semakin kami tingkatkan,” imbuh Wachyu.
Apakah usulan dari Polres Bantul akan ditanggapi pihak pemkab? Simak berita selengkapnya lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.