Djawanews.com – DPP Nasdem buka suara merespons salah satu kadernya di DPR yakni Ary Agahni yang merupakan istri Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang tersandung kasus dugaan penerimaan suap bersama suaminya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan partai telah menerima langsung informasi tersebut dari Ary.
Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ucap Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3).
Menurut dia, Ary kini telah menyatakan mundur dari partai usai penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.
Menurut Hermawi, semua kader partai NasDem telah menandatangani pakta integritas untuk taat pada hukum. Dia meminta semua kader agar menghormati pakta integritas tersebut.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," katanya.
Sebelumnya, Ary Egahni bersama suaminya disebut telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Selasa (28/3). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.