Djawanews - Upaya penyelundupan 134.990 ekor benih bening lobster atau benur jenis pasir berhasil digagalkan. Polisi mengintai rencana penyelundupan ini saat matahari belumlah terbit.
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/5/2021) menceritakan, benur-benur ini berasal dari hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat 21 Mei 2021.
Polisi mendapat informasi, adanya kegiatan penyelundupan benih lobster. Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara. Pengintaian Penyelundupan Benih Lobster di Sungai Pukul 05.00 WIB
Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Petir melihat satu unit pompong yang menuju ke arah muara.
"Lalu pompong tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong," ujar Kepala Stasiun KIPM Jambi, Piyan Gustaffiana.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di bawah terpal plastik warna biru ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks. Boks tersebut berisi benur yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan menjemput di tengah laut.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 4 orang beserta barang bukti," terang Piyan.
Setelah meringkus para pelaku, benur lobster kemudian diserahkan ke Stasiun KIPM Jambi. Lalu Balai Karantina Ikan melepasliarkan benur-benur itu di sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pelepasliaran dilakukan pada Sabtu siang (22/5/2021) setelah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait penentuan lokasi.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pelarangan ekspor benur lobster. Dia pun menegaskan komitmennya untuk berperang melawan penyelundupan. Di bawah kepemimpinannya, KKP mendorong budidaya lobster dan boleh diekspor ketika mencapai ukuran konsumsi.