Djawanews.com – Mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 resmi bergulir selama 14 hari ke depan.
Pemerintah pun menetapkan sejumlah kebijakan bagi warga yang hendak berpergian dari, menuju dan di dalam Pulau Bali. Kebijakan umum tersebut antara lain:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.
- Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga:
Sementara secara khusus, pelaku perjalanan dari, menuju dan di dalam Pulau Bali harus mengantongi syarat wajib tes Covid-19 berikut ini.
- Pelaku perjalanan udara Wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.
- Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.