Djawanews.com – Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021, jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman Yudiandri menjebloskan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Di Lapas Sukamiskin, Yasin akan menjalani pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan.
Selain itu, Yasin juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.
"Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Yasin divonis bersalah usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar, tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp773.856.000.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.