Djawanews.com – Sambut libur panjang dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020 (Maulid Nabi Muhammad saw.), Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta tim penegak hukum agar mempersiapkan pengamanan.
Mereka tak ingin momen tersebut menimbulkan klaster baru covid-19 karena berkumpulnya warga dari berbagai daerah di wilayah DIY untuk liburan. Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, mengatakan bahwa semua obkek wisata harus menyiapkan kebutuhan terkait protokol kesehatan. Tak hanya itu, restoran dan hotel juga harus memenuhi standar protokol kesehatan.
"Masih beberapa hari ke depan. Tapi ya tetap kami berharap penegak hukum bisa berjaga-jaga untuk mengamankan objek wisata," ungkap Biwara, Selasa (20/10/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Ia juga menjelaskan, aturan pemerintah DIY masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020. Salah satu hal dalam aturan tersebut adalah semua wisatawan harus menunjukkan surat keterangan sehat atau hasil rapid test. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi wisatawan mandiri.
"Itu kan berlaku khusus untuk wisatawan yang rombongan dan menyesuaikan aturan di hotel. Kalau mandiri kan tidak, pada prinsipnya itu."
"Intinya kami menekankan untuk wisatawan luar daerah yang masuk ke DIY harus dalam kondisi sehat," lanjut Biwara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.