Djawanews.com – Seorang wanita inisial NN (28) yang viral lantaran memiliki dua suami diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu.
Peristiwa pengusiran serta pembakaran pakaian wanita inisial NN itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep pada Selasa, 17 Mei.
Wanita Inisial NN Diduga Pakai Tipu Muslihat Supaya Bisa Menikah 2 Kali
Perempuan itu diketahui menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu. Mereka melibatkan seorang ustaz setempat. Namun, kasus poliandri NN baru terbongkar pada Selasa (10/05). Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Menurut Aep, dengan terbongkarnya poliandri ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN. "Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," ujarnya.
Wanita inisial NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/05) lalu. Aep menambahkan NN menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Menurutnya, NN membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.
Dalam sebuah musyawarah, kata Aep, NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.
"Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Ia mengaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya," katanya.
Kasus wanita inisial NN itu pun mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaki haram. "Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," kata Rauf.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.