Djawanews.com – Seorang ayah dan anak bekerja sama untuk membudiyakan dan berococok tanam ganja. Oleh karenanya saat tertangkap oleh pihak kepolisian, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seorang ayah dan anak yang melakukan pembudidayaan tanaman ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan telah ditangkap dan terancam hukum pidana penjara selama 12 tahun.
Wakapolres Kabupaten Empat Lawang, Komisaris Polisi Hendri di Empat Lawang pada Selasa (2/11), mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dikabarkan kedua tersangka itu adalah HS (37) dan BT (17) selaku ayah dan anak warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikam Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Bila terbukti bersalah sesuai pasal, maka akan mendapatkan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun serta denda senilai Rp800 juta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kronologi Penangkapan Tersangka Tanam Ganja
Penangkapan ayah dan anak penanam ganja berawal dari informasi masyarakat sekitar. Masyarakat menyampaikan ada aktivitas pembudidayaan tanam ganja di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka. Pada Jumat (29/10) pagi, tim gabungan reserse kriminal dan narkoba berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan kedua tersangka tengah meladang.
Diantara tanaman kopi, tim menemukan sebanyak 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di media tanam.
Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya.
“Sebelumnya pernah panen, lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogramnya. Itu masih kami dalami,” katanya.
Bercocok tanam ganja memang sebuah bisnis yang menguntungkan karena nilai jualnya yang sangat tinggi, akan tetapi bukan di negeri ini. Anda harus ingat bahwa negeri kita ini melarang berbagai jenis penggunaan narkotika dan obat-obatan tanpa resep dokter atau izin badan tertentu.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.