Djawanews.com – Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Kuncoro Wibowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (13/3) lalu. Belakangan, diketahui bahwa Kuncoro dicegah oleh KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kuncoro menjabat sebagai Dirut sejak Januari lalu. Ia saat itu menggantikan posisi Yana Aditya. Dengan pengunduran diri ini, Kuncoro berarti baru menjabat selama dua bulan sebagai orang nomor satu di TransJakarta.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri, Senin.
Sebelum menjabat sebagai Dirut TransJakarta, Kuncoro sudah malang melintang di perusahaan pelat merah. Kuncoro diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada 2019.
Saat itu, pria kelahiran Tulungagung 3 Maret 1968 ini mendapatkan pengakuan dengan menerima dua penghargaan dalam ajang Anugerah BUMN 2019 sebagai CEO Visioner Terbaik kategori Emerging BUMN dan BUMN Emerging dengan Inovasi Teknologi Terbaik Pertama di Jakarta.
Kuncoro juga pernah menjadi Staff Ahli IT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Agustus 2017-Agustus 2018. Ia juga lama berkarier di PT KAI (Persero) pada September 2016 hingga Agustus 2017.
Kuncoro terakhir menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI. Mundur beberapa tahun, ia pernah menjadi Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI pada Juni 2012-September 2016, Kemudian EVP Sistem Informasi PT KAI pada Oktober 2009-Juni 2012, dan Group Head NOC and Field Operations PT Mobile-8 Telecom pada April 2007-Oktober 2009.Pengalaman Kuncoro juga diwarnai dengan berkarier menjadi LGM Network Planning and Engineering PT Natrindo Telepon Selular pada April 2005-April 2007.
Lalu sebagai Manager VAS and Switching Design Engineering PT Excelcomindo Pratama pada Januari 1995-Juli 2005.
Kini, seiring dengan mundurnya Kuncoro, muncul informasi dia juga telah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian keluar negeri selama enam bulan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi permintaan pencegahan tersebut.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).
Belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai pencegahan Kuncoro. Hanya saja, upaya paksa tersebut kerap dilakukan KPK dalam proses penyidikan yang notabene sudah ada tersangkanya.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Tindak pidana terjadi saat yang bersangkutan menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
"M Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari," ujar sumber tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.