Djawanews.com – Eks Bupati Malang Rendra Kresna dijebloslan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Kamis (10/6) di bawah putusan Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menjebloskan mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Kamis (10/6).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/6).
Tidak Hanya Dipenjara Rendra Didenda Rp 250 Juta
Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 6,75 miliar dikurangi Rp 2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.
"Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Ali.
Dikatakan Ali, jika dalam waktu tersebut Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.