Djawanews.com – Pandemi Covid-19, selain membuat berbagai sektor ekonomi terdampak juga membuat upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2021 gagal mengalami kenaikan.
Tidak adanya kenaikan UMP DKI di tahun 2021 tersebut diprediksi oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang yang memperkirakan tidak adanya kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," jelas Sarman dilansir dari Kompas, (21/10).
Tidak adanya kenaikan UMP, menurut Sarman adalah hal wajar lantaran banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) dan banyak UKM yang tutup.
"Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha di mana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun," ujar Sarman.
Tidak naiknya UMP di Jakarta, juga dapat membuat daerah lainnya seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terkenal dengan UMP sedikit tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan PP No.78/2015, UMP DIY di tahun 2020 sudah mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari upah tahun 2019 Rp1.570.922 menjadi Rp1.704.608. Kenaikan tersebut sebagaimana diputuskan dalam SK Nomor 257/Kep/2019.
Selain tidak naiknya UMP DKI Jakarta, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.