Djawanews.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo Nomor 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana COVID-19 yang diterbitkan 29 Juni 2020, Panitia Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi diwajibkan mengantongi izin atau surat rekomendasi lokasi pemotongan hewan kurban yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan.
“Surat rekomendasi ini menjadi jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, mushala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha dikutip dari Antara.
Untuk memperoleh surat rekomendasi tersebut, masyarakat atau panitia hari raya kurban harus terlebih dulu mengajukan permohonan secara daring dan manual.
Cara daring dapat disimak di website TaniKu yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo. Sedangkan cara manual, bisa dengan mendatangi langsung pusat kesehatan hewan (puskeswan) sesuai domisili pemohon.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.