Djawanews.com – Meski tak lagi membatasi kunjungan wisatawan dari luar daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat aturan kunjungan orang dari luar daerah. Salah satunya dengan membawa surat keterangan sehat dan menerapkan sanksi bagi wisatawan yang melanggar protokol kesehatan.
“Menuju masa normal baru, tantangan terbesar untuk mengendalikan kasus COVID-19 adalah datangnya orang dari luar daerah, misalnya wisatawan. Bagi wisatawan dari luar daerah yang hendak menghabiskan waktu dengan menginap di Yogyakarta, baik di hotel maupun di tempat keluarga, akan lebih baik jika sudah membawa surat keterangan sehat dari daerah asal,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi dikutip dari Antara.
“Bulan Juli ini menjadi persiapan kami untuk menuju kondisi normal baru. Bulan ini adalah waktu untuk membiasakan seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Ancaman sanksi pun disiapkan Pemerintah Kota Yogyakarta bagi wisatawan yang melanggar protokol kesehatan.
“Ada beberapa sanksi, mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, melakukan kegiatan sosial, hingga denda Rp100.000 apabila tidak memakai masker di tempat umum,” tegas Heroe Poerwadi merujuk Perwali 51 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.