Djawanews.com – Sekretaris Daerah Brebes, Djoko Gunawan mengonfirmasi penghentian aliran bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 untuk warga Brebes yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng dan APBD Brebes.
Penghentian Bansos yang hanya berjalan selama tiga bulan tersebut tertuang melalui Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, tanggal 13 Januari 2021, Nomor: 1465.3/071, tentang Pemberitahuan Penghentian Program Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak COVID-19. Serta Anggaran Bantuan Sosial APBD Kabupaten Brebes, Tahun 2021.
"Tahun 2021 di APBD kita sudah ada kesepakatan dengan DPRD bahwa tahun ini kita tidak mengalokasikan bansos tunai Rp 200 ribu per keluarga per bulan," jelas Djoko dikutip dari Pantura Post.
Namun demikian, Djoko menegaskan bansos dari pemerintah pusat tetap didistribusikan selama masa pandemi Covid-19.
"Bansos dari pemerintah pusat, baik dari Kemensos atau lainnya masih tetap berjalan. Ini hanya Bansos dari Pemprov berupa paket sembako dan dari Pemkab Brebes dengan Rp 200 per bulan yang dihentikan," jelasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.