Djawanews.com – Kabid Tramtibum Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro mengungkapkan hingga minggu ketiga bulan September pihaknya telah menjaring 4.243 pelanggar protokol kesehatan. Sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2020, para pelanggar tersebut pun dikenai sanksi kerja sosial.
"Sanksi kerja sosial kami terapkan kepada pelanggar protokol mulai hari ini untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. Hari ini sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi kerja sosial. Sanksi yang diberikan berupa pembersihan lingkungan mulai dari Jalan Resimen, lingkungan Pasar Penampungan, Jalan A Yani dan Alun-alun Wonosobo," kata Hermawan Animoro dikutip dari Tugu Jogja.
"Selain menyapu, kami juga sudah mempersiapkan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sampah di sungai, selokan dan got yang ada di wilayah Kabupaten Wonosobo. Operasi protokol kesehatan akan terus kami laksanakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wonosobo," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.