Djawanews.com – Hari ini sanksi penahanan KTP bagi masyarakat yang tak kenakan masker saat keluar rumah mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Aturan ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2020. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.
“Per 1 Juli ini apabila masyarakat (Klaten) ada yang tidak pakai masker kami sita KTP-nya,” kata Sri Mulyani yang dikutip Djawanews dari Kompas.
Dalam penjelasannya, sanksi penyitaan KTP ini dilakukan karena terjadi tren peningkatan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karenanya, Sri Mulyani dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten mengeluarkan saksi.
“Dari hasil tadi kami melakukan razia hampir 1,5 jam, padahal masuk jalan yang padat akan transportasi masyarakat lalu lalang, kami menyita 30-an KTP. Sangat sedikit sekali. Berarti kesadaran masyarakat memakai masker sudah bagus,” jelas Sri Mulyani.
Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito sebelumnya juga mengatakan hal yang serupa, Rabu (24/6). Ia mengatakan bahwa sanksi diberlakukan setelah ada ledakan penambahan kasus Covid-19.
“Tidak bermasker, e-KTP ditahan satpol PP (satuan polisi pamong praja). Kalau statusnya pelajar, didata lalu diteruskan ke dinas pendidikan (disdik) dan sekolah yang bersangkutan,” kata Ronny, Rabu (24/6) lalu.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya melibatkan semua unsur tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang termasuk di dalamnya TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), relawan dan Palang Merah Indonesia (PMI). Sanksi sita KTP akan diberlakukan kepada semua masyarakat yang tak bermasker. Namun jika warga pulang mengambil masker, KTP bisa langsung diambil di Kantor Satpol PP.