Djawanews.com – Firman Listyo Budi (23) pelaku pembunuhan TU (29) mayat yang ditemukan di kebun tebu Magelang akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku yang tak lain adalah pacar korban sendiri bermukim di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan tak jauh dari lokasi penemuan korban.
Tersangka Firman mengaku aksi pembunuhan yang dilakukan pada Kamis (3/9/2020) tersebut terjadi secara spontan.
Ia kesal lantaran korban tidak juga membayar hutang uang sebesar Rp 3,5 juta sejak tahun 2019.
Akibat perbuatannya, tersangka yang saat ini masih meringkuk di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.