Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri telah menyiapkan 137 pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menggantikan kepala daerah yang sedang cuti karena mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Kebijakan ini didasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mewajibkan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.
“Karena itu Kemendagri menugaskan 4 pejabat sementara Gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Jumat (25/9/2020).
Kendati demikian, Akmal tak merinci nama-nama Pjs kepala daerah di 133 daerah tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa penjunjukan Pjs kepala daerah sudah sepatutnya diambil oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintah dan otonomi daerah berada di tangan pemerintah pusat sebagai satu kesatuan.
Akmal menegaskan, penunjukan Pjs hanya ditujukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Pjs kepala daerah juga betugas untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum serta menjaga stabilitas pmerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada 2020,” ucap Akmal menandaskan.
Simak perkembangan informasi terkini seputar Pilkada Serentak 2020 hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.